16 Maret 2016

Info Online Tajwid: Hukum Melagukan Al Quran

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah rahiimahullaah dalam Zaadul Ma'ad (I/492/493) mengatakan bahwa lagu itu ada dua macam:


Pertama, lagu yang berasal dari tabiat manusia.

Lagu ini lahir tanpa dibuat-buat, tanpa latihan khusus atau belajar. Bahkan bila seseorang dibiarkan lepas dan bebas, dengan sendirinya ia bisa melagukannya.

Hal ini diperbolehkan, sekalipun orang itu kemudian membantu tabiat & karakternya  dengan menghias dan memperindahnya. Ini seperti yang pernah dikatakan Sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallaahu 'anhu kepada Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam: "Jika aku mengetahui bahwa engkau mendengarkan bacaanku, pasti akan aku hias bacaanku dengan sebaik-baik hiasan."

Demikianlah yang dilakukan dan diperdengarkan oleh Salafush Shalih, inilah lagu yang terpuji. Lagu yang berpengaruh kepada pembaca dan pendengarnya sekaligus. Ke arah sinilah maksud dari dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini (perintah melagukan Al-Quran).

Kedua, lagu yang diperoleh dari usaha manusia.

Lagu jenis ini tidak sejalan dengan tabiat manusia dan karakter dirinya. Bahkan ia tidak bisa lahir kecuali dengan pembebanan diri (yang berlebihan), dibuat-buat, dan membutuhkan latihan khusus. Contohnya mempelajari berbagai macam lagu dari beraneka ragam melodi yang sederhana bertingkat hingga ke yang sulit. Terdiri dari beberapa irama tertentu dan nada-nada yang diciptakan, yang hanya dapat dicapai dengan belajar dan berlatih secara khusus.

Inilah yang tidak disukai para Ulama Salaf. Bahkan mereka mencelanya dan melarang membaca Al-Quran dengan cara demikian. Mereka juga mengingkari para pelakunya.

Wallaahu a'lam.

*******

Learn Tajwid Online: WhatsApp, Telegram, FB, Twitter, and Video Call.

Mentor: Abu Ezra Al-Fadhli

Contact Us:

WhatsApp / Telegram: +62 823 1901 7000
Fan Page: Online Tajwid
Twitter: @OnlineTajwid
Telegram Channel: telegram.me/onlinetajwidinfo
Email: onlinetajwid.info@gmail.com

Dipublish oleh Telegram Online Tajwid pada 7 November 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.