02 Juni 2015

Keutamaan Berdoa Meminta Surga dan Perlindungan dari Neraka

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Surga adalah sesuatu yang didambakan oleh seluruh manusia, terlebih bagi muslim. Orang beriman dijamin masuk surga oleh Allah, namun demikian sangat disarankan untuk tetap berdoa kepada-Nya agar diri kita masuk surga dan terhindar dari api neraka.


Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ الْجَنَّةُ: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ اسْتَجَارَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَالَتِ النَّارُ: اللَّهُمَّ أَجِرْهُ مِنَ النَّارِ

Siapa yang meminta surga 3 kali, maka surga akan berkata: ’Ya Allah, masukkanlah dia ke dalam surga.’ Dan siapa yang memohon perlindungan dari neraka 3 kali, maka neraka akan berkata: ’Ya Allah, lindungilah dia dari neraka.”  - HR. Ahmad 12585, Nasai 5521, Turmudzi 2572 dan yang lainnya 
Lihatlah betapa indahnya hadis di atas. Seseorang berdoa meminta surga kepada Allah. Dan surga pun berdoa kepada Allah agar ia (orang tersebut) masuk surga. Dan neraka pun turut berdoa kepada Allah agar ia (orang tersebut) terhindar dari api neraka.

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits dari Konsultasi Syariah, seseorang boleh berdoa Meminta Surga dan Perlindungan dari Neraka dengan bahasa yang ia pahami, misalnya, "Ya Allah, aku memohon surga" atau "Ya Allah, lindungilah aku dari neraka".

Tidak ada batasan waktu atau tempat saat memanjatkan doa ini. Sehingga bisa dilakukan kapan saja, di mana saja. Adapun batasan pengucapan tiga kali, berarti menunjukkan agar mendapatkan keutamaannya dibaca minimal tiga kali dan tanpa batasan maksimal.

Demikian kajian singkat "Keutamaan Berdoa Meminta Surga Dan Perlindungan Neraka".

Barakallahu li walakum fil qur’anil hakim wa nafa’na wa iyyakum bil ayati wa dzikril hakim. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.